Sengketa Kepemilikan Rumah di Sukodono Memanas, Pemilik Sah Terhalang Kuasai Aset
Pantauan di lokasi menunjukkan rumah tersebut dalam kondisi terbengkalai. Halaman depan ditumbuhi semak, dinding dan lantai dipenuhi debu serta kelembapan tinggi. Sejumlah barang milik penghuni lama masih tercecer di beberapa sudut ruangan, menandakan lama tidak dihuni.
Sarmidin Harahap, kuasa hukum keluarga PL, menyatakan bahwa dirinya bertugas mengamankan aset kliennya. Ia mengungkapkan bahwa pada 2015, almarhum PL sempat melakukan pengambilalihan (take over) rumah tersebut.
“Klien saya dulu pernah menempati rumah ini. Setelah beliau dipindah tugaskan ke Sumatera Utara dan wafat pada 2020, rumah ini memang kosong. Tapi ada riwayat jual beli yang belum jelas, dan saya sedang telusuri,” jelasnya.
Sarmidin juga mempertanyakan keabsahan dokumen balik nama SHM ke AG. Ia mengklaim menemukan kejanggalan terkait tahun balik nama yang berbeda antara informasi dari penyidik (2024) dan dokumen pihak AG (2015).
“Kalau memang itu milik mereka, berikan saja. Tapi saya ingin tahu dasar hukumnya. Ada indikasi manipulasi data yang patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan sengketa lahan dan properti di Kabupaten Sidoarjo yang belum menemukan titik terang. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri legalitas dokumen dan menyelesaikan persoalan agar tidak merugikan pihak manapun.
Editor : Arif Ardliyanto