Polisi Bongkar Modus Cerdas Dua Pengedar Sabu di Jombang, Sempat Bikin Pusing Petugas
AKP Yani menjelaskan, Jeber bertugas mengemas dan mengirim sabu sesuai instruksi dari "C". Sementara Ussofan membantu proses pengemasan dan pengiriman.
Untuk setiap pengiriman, Jeber menerima Rp1 juta untuk biaya operasional dan Rp30 ribu per titik ranjau. Sedangkan Ussofan mendapatkan kompensasi berupa sabu gratis dan uang jajan untuk anaknya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Jombang berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan miras yang dapat memicu tindak kriminal lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” tegas AKP Yani.
Editor : Arif Ardliyanto