Tiga Pelaku Video Hoaks Khofifah Jual Motor Murah Dibekuk Polda Jatim, Raup Rp87 Juta
Nanang menambahkan, para pelaku bukan hanya memalsukan gambar, melainkan juga memanipulasi suara Khofifah, sehingga video tampak meyakinkan.
"Penggunaan teknologi deepfake seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pejabat negara," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 11 Undang-Undang ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital di tengah maraknya kejahatan siber.
"Teknologi seharusnya digunakan untuk kebaikan. Literasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam penipuan berbasis teknologi canggih," tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat publik.
Editor : Arif Ardliyanto