get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Pemkot Surabaya Langsung Minta Bantuan Polisi!

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pasien TBC Mangkir Berobat, Ini Ancaman Serius Wali Kota Pada Warganya

Selasa, 29 April 2025 | 05:13 WIB
header img
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi sosial berupa penonaktifan NIK dan BPJS bagi pasien TBC yang mangkir pengobatan, untuk mempercepat eliminasi TBC di tahun 2030. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menekan angka drop-out pengobatan TBC, sekaligus memastikan warga Surabaya mendapatkan hak kesehatan yang layak.

"Jika pasien kembali berobat, KK dan BPJS mereka bisa diaktifkan kembali sesuai ketentuan," terang Nanik.

Aturan tegas ini tidak hanya berlaku untuk warga asli Surabaya, tetapi juga untuk penduduk pindahan dari luar kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan, setiap penduduk yang pindah ke Surabaya wajib menjalani skrining TBC di puskesmas sebelum pencetakan KTP.

"Kalau hasil skrining TBC menunjukkan gejala tapi pasien menolak berobat, maka KTP mereka tidak akan diterbitkan," tegas Eddy.

Sistem ini diterapkan berbasis laporan dari Dinas Kesehatan yang akan langsung terintegrasi dengan Dispendukcapil Surabaya.

Seluruh langkah yang diambil Pemkot Surabaya bertujuan mendukung program eliminasi TBC tahun 2030. Upaya ini meliputi: Skrining TBC secara masif, Pengobatan gratis dan berkelanjutan, Penanganan tegas bagi pasien yang tidak patuh, dan Pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat melalui Tim Hexahelix

Dengan kolaborasi erat antarinstansi dan partisipasi masyarakat, diharapkan Kota Surabaya dapat bebas dari ancaman TBC di masa depan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut