Ketika Kepercayaan Dilukai: Suara Mahasiswa Kesehatan Soal Pelecehan oleh Dokter
Survei juga menunjukkan dukungan luas terhadap penegakan hukum. Sebanyak 83,8% responden menyatakan pelaku harus diproses secara hukum, dan 78,4% mendukung pemberian hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain hukuman pidana, mayoritas responden (78,1%) juga menyetujui sanksi sosial seperti pencabutan izin praktik dan pelarangan bekerja di institusi kesehatan lain. Namun, sekitar 8,2% menganggap sanksi sosial dapat berisiko menjadi bentuk penghakiman publik yang tidak proporsional.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan dan layanan kesehatan untuk memperkuat pendidikan etika, empati, serta perlindungan terhadap pasien. Mahasiswa hari ini adalah tenaga kesehatan masa depan. Ketidakjelasan pandangan terhadap isu kekerasan seksual bukan sekadar masalah, melainkan sinyal perlunya reformasi mendasar. Prinsip “do no harm” harus diterapkan tidak hanya dalam tindakan medis, tetapi juga dalam setiap bentuk interaksi kemanusiaan.
Matakuliah Opini Publik dan Propaganda dengan Dosen Pengampu Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., MA
Penulis: Yexy Margareta Sari, Fadhilah Rahmah Ilmiah, Divqa Wahyuningtyasty (Mahasiswa Ilmu Komunikasi, UNTAG Surabaya)
Editor : Arif Ardliyanto