get app
inews
Aa Text
Read Next : Surabaya City of Heroes Resmi Kantongi Hak Cipta, Pemkot Siap Jaga dan Kembangkan Identitas Kota

Perkuat Tata Kelola Profesi Hukum, Kemenkum Jatim Dukung Revisi Aturan PMPJ Notaris

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:11 WIB
header img
Kanwil Kemenkum Jatim dukung revisi Permenkumham No. 9/2017 tentang PMPJ Notaris, dorong penguatan tata kelola profesi hukum di Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris.

Dukungan ini ditunjukkan melalui fasilitasi kegiatan pengumpulan data lapangan oleh Tim Peneliti dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), yang dimulai pada Rabu (14/5/2025) di Surabaya.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menghasilkan data yang komprehensif dan berdampak langsung pada kualitas revisi regulasi PMPJ.

"Kami berharap tim dapat menghimpun informasi yang mendalam di lapangan agar revisi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan serta mendorong partisipasi yang lebih bermakna," ujar Haris.

Haris menerima langsung kedatangan Tim BSK yang terdiri dari Muhaimin dan Willy Wibowo (Analis Kebijakan Ahli Muda), serta Faris Hasan Fauzi (Analis Hukum Ahli Pertama). Turut hadir mendampingi, Kepala Divisi P3H Titik Setiawati dan tim dari Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah pada pukul 10.30–11.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung seluruh proses pengumpulan data, termasuk penyediaan dokumen, koordinasi dengan narasumber internal, serta penghubung dengan stakeholder eksternal.

"Ini adalah langkah penting dalam memastikan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Haris.

Selama berada di Jawa Timur (14–17 Mei 2025), Tim Peneliti BSK dijadwalkan mengadakan wawancara dan diskusi dengan sejumlah pihak, antara lain: Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jatim, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Timur dan Lima notaris yang ditunjuk sebagai objek penelitian. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis BSK dalam melakukan analisis kebijakan pelayanan hukum, guna memastikan revisi regulasi PMPJ lebih tepat guna dan akuntabel.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut