Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Malaysia, Sita 9,4 Kg Sabu
Berikut rincian waktu dan lokasi penangkapan para tersangka: MAY ditangkap di kamar kos, Desa Modong, Sidoarjo – Senin, 10 Februari 2025, pukul 07.45 WIB, KF ditangkap di warung kopi, Panceng, Gresik – Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 13.30 WIB, MH diamankan di Desa Slamet, Tumpang, Malang – Kamis, 8 Mei 2025, pukul 21.00 WIB dan HAR ditangkap di kamar kos, Jalan Sawah Pulo, Surabaya – Jumat, 9 Mei 2025, pukul 22.00 WIB
Menurut Kombes Pol Robert, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp12 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 41.900 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Jawa Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (21/5/2025).
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Editor : Arif Ardliyanto