Armuji Emoh Terima Dokumen Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Silakan Kasih ke Penyidik
Armuji Emoh Terima Dokumen Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Silakan Kasih ke Penyidik
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menolak upaya pengusaha Jan Hwa Diana untuk mengembalikan puluhan dokumen kependudukan mantan karyawannya.
Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang terjerat kasus penahanan ijazah, mendatangi rumah dinas Armuji pada Selasa (27/5/2025) siang, namun disambut penolakan tegas.
Armuji menegaskan, penolakan itu bukan tanpa alasan. "Saya sebagai wakil wali kota, saya ini kan pemerintahan. Ini proses hukum (telah) berjalan. Kalau mau menyerahkan, ya serahkan ke penyidik," ujar Armuji, merujuk pada fakta bahwa kasus penahanan dokumen tersebut sudah sepenuhnya ditangani kepolisian.
Meski demikian, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, menyatakan kliennya telah membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada seluruh korban dan berjanji mengembalikan semua dokumen yang sempat ditahan. Menurut Elok, motivasi penahanan dokumen itu karena kekhawatiran kliennya terhadap barang inventaris perusahaan.
Setelah ditolak Armuji, pengembalian dokumen kependudukan 35 mantan karyawan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, dan SIM, akhirnya diambil alih oleh pihak kuasa hukum Jan Hwa Diana sendiri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta