get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekspor Kayu Indonesia Tembus Rp3,23 Miliar Dolar AS

Industri Tembakau dan Denyut Nadi Ekonomi Rakyat

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:55 WIB
header img
Matniri, salah satu petani tembakau asal Desa Tobungan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan dengan semangat menyirami satu persatu tanaman tembakau di lahan persawahannya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Sementara itu, kalangan industri tembakau, khususnya produsen rokok legal, juga mendesak agar pasal-pasal di PP 28/2024 yang represif terhadap keberlangsungan IHT dicabut. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menyoroti isi pasal tembakau dalam PP 28/2024 yang restriktif dan berpotensi menghantam industri tembakau nasional dari berbagai sisi. Mulai dari produksi hingga pemasaran. 

Beberapa poin yang dianggap sangat merugikan industri tembakau di antaranya larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan iklan produk tembakau di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024. “Kebijakan ini dapat memperparah maraknya peredaran rokok ilegal yang hingga saat ini masih belum bisa ditangani dengan serius oleh pemerintah,” katanya. 

Pemprov melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi tembakau. Antara lain melalui peningkatan kualitas bahan baku berupa kegiatan intensifikasi tembakau melalui pemberian bantuan pupuk. Kemudian dukungan sarana dan prasarana pertanian melalui bantuan alat mesin pertanian. 

“Kami juga melakukan pemberdayaan petani berupa kegiatan pelatihan teknis pembibitan tembakau, pelatihan teknis pengembangan benih tembakau sesuai standar,” kata Kepala Disbun Jatim Dydik Rudi Prasetya.   

Terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto menyebut bahwa, IHT adalah salah satu industri penting dengan kontribusi yang signifikan. Tidak hanya di tingkat nasional, melainkan juga bagi daerah-daerah seperti Jatim. Menurutnya, pembangunan Jatim tidak dapat dilepaskan dari IHT. Kontribusinya mencapai 33 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). 

Jatim juga kontributor utama penerimaan CHT secara nasional dengan kontribusi hingga 60 persen. Di samping kontribusinya terhadap penerimaan cukai nasional, pelaku industri di Jatim menyerap 40 persen tenaga kerja langsung dari sektor IHT skala nasional. “IHT saat ini mengalami berbagai tekanan. Kami berpandangan bahwa kebijakan ke depannya memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keberlangsungan industri,” ujarnya. 

Diketahui, Jatim merupakan lumbung nasional tembakau. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim, pada tahun 2024, Jatim memiliki luas areal tanam tembakau sebesar 147.373 hektare dengan total produksi tembakau sebanyak 185.437 ton. Kabupaten penghasil tembakau tertinggi di Jatim tahun 2024 adalah Pamekasan, yakni 29.670 ton. Disusul Bojonegoro 22.252 ton, Situbondo 17.616 ton, Probolinggo 16.318 ton, Lamongan 15.391 ton. 

Terdapat tujuh jenis tembakau yang dikembangkan di Jatim. Pertama adalah tembakau Jawa yang dikategorikan sebagai tembakau hitam. Tembakau ini merupakan tembakau varietas lokal yang dikembangkan dan dikhususkan sebagai bahan baku utama pembuatan rokok kretek (SKT), dengan karakter impact yang tinggi, karena kadar nikotin yang tinggi. 

Kedua dan ketiga adalah tembakau Kasturi dan tembakau Virginia yang dikategorikan sebagai tembakau kuningan. Tembakau ini mempunyai rasa yang ringan dengan kadar nikotin rendah dan gula reduksi yang sedang. Jenis ini digunakan sebagai bahan baku rokok SKM dan SKT yang berperan sebagai filler atau pengisi rokok.

Keempat, tembakau Paiton dari Paiton, Probolinggo. Tembakau ini terkenal karena daunnya yang lebar, aromanya kuat, dan warna daunnya coklat cerah. Sering digunakan untuk campuran rokok kretek kelas menengah dan atas. Kelima adalah tembakau Madura yang dikategorikan sebagai tembakau aromatik yang digunakan sebagai pemberi aroma, baik pada SKT maupun SKM. 

Tembakau Madura terkenal memiliki karakter harum dengan kadar nikotin yang rendah dengan kandungan gula reduksi yang tinggi. Keenam adalah tembakau Besuki Na Oogst. Jenis ini merupakan tembakau yang memiliki harga mahal, karena digunakan sebagai bahan baku rokok cerutu. 

Ketujuh adalah tembakau White Burley. Tembakau ini dikenalkan oleh Philip Morris yang dibudidayakan di Indonesia sebagai bahan baku utama rokok sigaret putih mesin (SPM). Karakternya memiliki kadar nikotin yang rendah, dengan kadar gula reduksi yang rendah. Kabupaten penghasil tembakau ini adalah hanya di Kabupaten Lumajang. 

Hadapi Tekanan Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2025 mengamankan 752 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu dari 20 ribu penindakan. Jika dibandingkan dengan 2023 dan 2022, angka penindakan itu turun.

Pasalnya, pada 2022 dan 2023, angka penindakan mencapai 22 ribu dengan jumlah yang diamankan pada 2023 mencapai 787 juta batang. Pada triwulan tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak 253 juta batang rokok.  

Pada Februari 2025, Bea Cukai, bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya melakukan penindakan rokok ilegal dengan berupa mobil boks di daerah exit tol Pakis Malang, Jawa Timur. 

Dari pemeriksaan, ditemukan 800 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 50 karton.

Berdasarkan pengakuan sopir, diketahui rokok itu berasal dari pabrik rokok di Purwosari, Pasuruan. 

Menyikapi maraknya rokok ilegal, anggota komisi B DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk menilai perlu ada kebijakan untuk pembatasan area tanam tembakau. Sehingga, tidak terjadi over produksi. Jika terjadi over produksi tembakau, maka petani kesulitan untuk menjualnya."Kalau kelebihan produksi tentunya sulit dijual. Ini harus diantisipasi," jelasnya.

Menurutnya, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak lepas dari pengaruh kenaikan harga rokok akibat dorongan tarif cukai. Dimana kenaikan cukai rokok ini jauh lebih tinggi dari angka inflasi nasional serta pendapatan masyarakat. Pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat. "Peningkatan tarif cukai mengakibatkan konsumen cenderung mencari produk yang harganya lebih terjangkau,” terangnya. 

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar berharap, pemerintah tidak bisa hanya dengan membuat aturan yang menyudutkan industri hasil tembakau legal saja. Pasalnya, selama ini IHT legal sudah sangat patuh terhadap aturan pemerintah. 

“Hal ini untuk menurunkan prevalensi merokok anak, tetapi tentu IHT juga tidak bisa ikut mengawasi semuanya. Maka itu, di sinilah peran aktif pemerintah,” ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut