Industri Tembakau dan Denyut Nadi Ekonomi Rakyat
Jumlah IHT yang cukup besar, berbanding lurus dengan Penerimaan cukai tembakau atau cukai hasil tembakau (CHT). Tercatat CHT Jatim tahun 2023 mencapai Rp129,98 triliun. Jumlah itu membuat Jatim berkontribusi terhadap penerimaan cukai nasional sebesar 60,88 persen dari total yang mencapai Rp213,48 triliun.
Lalu, dari sisi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), alokasi DBHCHT Jatim tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 adalah sebesar Rp2,77 triliun. Di Jatim, DBHCHT digunakan untuk layanan masyarakat seperti layanan kesehatan hingga bantuan tenaga kerja pada industri kecil menengah (IKM).
Melihat potensi dan kontribusi IHT yang cukup besar terhadap perekonomian Jatim, pemerintah terus berupaya meningkatkan industri ini. Salah satunya melalui program registrasi mesin pelinting sigaret. Tercatat, Disperindag Jatim telah melakukan registrasi terhadap 42 perusahaan dengan 250 mesin di tahun 2023. Kemudian meningkat lagi menjadi 78 perusahaan, 255 mesin sepanjang tahun 2024. "Kami juga memiliki dua UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Jember dan Surabaya," ungkap Iwan.
Iwan berharap daya saing produk IHT mampu semakin meningkat dan mampu bertahan di kancah global. Pihaknya juga berharap IHT terus memberikan kontribusi kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Pihaknya tengah menginisiasi terbentuknya Kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jatim.
“Kita sudah melihat di beberapa lokasi yang cocok. Kawasan ini bertujuan agar IHT bisa terus berkembang,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan tegas menolak rencana kenaikan CHT tahun 2026. Dukungan ini ditandatangani Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Bersama para buruh dan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jatim, orang nomor satu di Jatim itu menandatangani 17 poin dalam dokumen Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jatim dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam komitmen yang ditandatangani pada 1 Mei 2025 di Kantor Gubernur Jatim, poin (1.g) dan (1.h) menjadi sorotan utama. Khofifah dengan tegas mendukung rekomendasi buruh untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas kepentingan lain. Khususnya pasal-pasal yang menyentuh isu sensitif tentang tembakau, makanan, dan minuman.
“Industri pertembakauan berkontribusi besar bagi Jatim. Tidak hanya penerimaan negara, tapi juga penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat hingga peluang usaha,” ujar Khofifah.
Disisi lain, elemen masyarakat yang tergabung dalam RTMM mendesak pasal-pasal tembakau pada PP 28/2024 dibatalkan. Sebab, banyak pasal di dalamnya yang mengancam eksistensi sektor IHT. Tidak hanya akan merugikan pengusaha kecil dan menengah, tetapi juga mengancam hilangnya lapangan kerja secara masif.
Beberapa aturan di PP tersebut antara lain, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, serta pengaturan zat adiktif. Hal ini dinilai justru memicu lonjakan peredaran rokok ilegal. Akibatnya, industri rokok legal mengalami penurunan volume penjualan dan nilai tambah. “Pembatalan pasal-pasal tembakau pada PP 28/2024 adalah harga mati bagi kami. PP ini mengancam hilangnya lapangan kerja,” kata Ketua RTMM Jatim, Purnomo.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I Untung Basuki mengatakan, IHT bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat. Maka, pembatalan pasal tembakau dalam PP 28/2024 perlu menjadi perhatian.
Sektor ini (IHT) merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ribuan pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau. Untung juga mendukung pengendalian konsumsi rokok ilegal yang merusak ekosistem usaha legal dan berimbas langsung pada penerimaan negara. “Pemberantasan rokok ilegal dilakukan lewat patroli darat dan cyber crawling di platform daring,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto