get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Black Owl Surabaya Dipecat

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:28 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan oleh empat warga Kabupaten Malang. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi, karena gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. 

“Penyalahgunaan LPG subsidi seperti ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp228 juta dan mengganggu distribusi ke masyarakat yang berhak,” tegas Kombes Jules.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut