Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:28 WIB
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi, karena gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
“Penyalahgunaan LPG subsidi seperti ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp228 juta dan mengganggu distribusi ke masyarakat yang berhak,” tegas Kombes Jules.
Editor : Arif Ardliyanto