Di Depan Kakanwil Kemenkum Jatim, Dinkop Ungkap Alasan Lambatnya Pembentukan Koperasi Merah Putih
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Jawa Timur terus menjadi fokus perhatian. Dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (11/6), terungkap sejumlah faktor penghambat yang masih menjadi tantangan, salah satunya terkait penggunaan jasa notaris.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Endi Alim Abdi Nusa, menyebutkan bahwa hingga saat ini, lebih dari 70 persen KD/KMP di Jatim telah berhasil mendapatkan Surat Keputusan Badan Hukum (SABH). Namun, sekitar 3.000 koperasi lainnya masih tertahan di tahap pendaftaran.
“Permasalahan yang paling sering kami temui di lapangan adalah belum adanya alokasi anggaran khusus untuk jasa notaris. Di Pemprov Jatim, kami menyiasatinya dengan mekanisme perubahan anggaran mendahului. Mungkin pendekatan ini bisa ditiru daerah lain,” ungkap Endi.
Selain anggaran, Endi juga menyoroti masih banyaknya dokumen administratif dari desa yang belum lengkap. Hal ini memperlambat proses verifikasi dan pendaftaran koperasi secara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi. Ia menyebut Jatim sebagai provinsi terdepan secara nasional dalam inisiatif ini.
“Namun semangat pimpinan saja tidak cukup. Semua mitra kerja harus memiliki frekuensi yang sama dalam bergerak,” tegas Haris.
Ia juga menekankan pentingnya forum daring ini sebagai ruang berbagi solusi atas berbagai kendala teknis dan administratif yang muncul. Kemenkum, menurut Haris, siap mendukung dari aspek hukum, termasuk pembinaan notaris agar tetap bekerja secara profesional dan berhati-hati.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya diskresi birokratis untuk mempercepat proses perbaikan data dalam sistem SABH, yang hingga kini masih dirasa cukup rumit, terutama saat terjadi kesalahan input.
Dalam sesi diskusi terbuka, sejumlah perwakilan dinas koperasi daerah serta notaris menyampaikan beragam hambatan di lapangan. Di antaranya, meskipun notaris sudah siap memproses dokumen koperasi dan bersedia menunggu pembayaran hingga perubahan APBD selesai kendala utama justru berasal dari desa.
Banyak desa belum menyiapkan berkas secara lengkap, dan respons pengurusnya dinilai lamban. Selain itu, proses revisi data di sistem SABH yang lambat turut memperpanjang waktu legalisasi koperasi.
Rapat koordinasi ini menjadi bukti sinergi lintas sektor dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam penguatan ekonomi desa melalui legalisasi koperasi yang profesional dan sah secara hukum.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endi Alim Abdi Nusa, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum R. Fadjar Wijanarko, perwakilan Dinas Koperasi se-Jatim, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta perwakilan Direktorat Badan Usaha dan Ditjen AHU Kemenkum.
Editor : Arif Ardliyanto