Terlibat Judi Online, Ayah Artis Cilik Banyuwangi Ditangkap di Rumahnya
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Warga Banyuwangi dikejutkan dengan penangkapan JS, seorang pria asal Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, yang juga diketahui merupakan ayah dari penyanyi cilik terkenal asal daerah tersebut. JS ditangkap jajaran Polresta Banyuwangi pada Rabu (11/6/2025) karena diduga terlibat dalam praktik judi online.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Waduli Banyuwangi” mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dari Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JS di rumahnya,” ujar Kombes Rama, Kamis (12/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, JS diketahui bermain judi online jenis slot melalui situs 456Win. Saat penggerebekan, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan untuk mengakses situs tersebut.
“Pelaku mengakui telah bermain judi online menggunakan akun bernama jati112 dengan password yang telah dicatat penyidik,” tambah Kombes Rama.
Penangkapan ini menuai perhatian publik, terutama karena status JS sebagai orang tua dari figur publik anak-anak. Warga sekitar mengaku terkejut dan menyayangkan keterlibatan JS dalam praktik ilegal tersebut.
Kombes Rama menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah Banyuwangi.
“Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menghancurkan moral masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Editor : Arif Ardliyanto