get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan, Diduga Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Eks Direktur Polinema Dinilai Prematur, Ini Alasannya

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:36 WIB
header img
Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH, menilai langkah tersebut tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum. Foto iNewsSurabaya/lukman

Menurutnya, setelah transaksi, dilakukan penandatanganan Akta Pelepasan Hak dan lahan telah disertifikasi atas nama negara serta tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Artinya, secara administratif dan hukum, proses pengadaan telah sah.

“Masalah ini muncul karena pimpinan Polinema berikutnya menghentikan pembayaran sisa harga lahan setelah klien kami tidak lagi menjabat,” ujarnya.

Akibat penghentian pembayaran, pemilik lahan membawa kasus ini ke ranah perdata. Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan.

Hingga kini, belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, Didik menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak berdasar.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti adanya kerugian negara adalah tindakan tergesa-gesa dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut