Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak, Raup Rp550 Juta Lewat Telegram
Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:54 WIB
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku penyebaran konten terlarang, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
Editor : Arif Ardliyanto