Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula di Tiga Pabrik, Kerugian Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak, Raup Rp550 Juta Lewat Telegram

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:54 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak, Raup Rp550 Juta Lewat Telegram
Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung di duga menjual dan menyebarkan konten pornografi anak. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku penyebaran konten terlarang, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut