Terekam CCTV, Pria Asal Malang Curi Dompet di Mie Gacoan Jombang, Ini Sosoknya
Selasa, 17 Juni 2025 | 11:43 WIB
Berbekal rekaman tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat diamankan, pelaku tak bisa mengelak karena di dalam dompet masih tersimpan identitas lengkap milik korban, termasuk KTP.
"Uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang ada di dalam dompet masih utuh. Namun karena unsur niat untuk memiliki barang orang lain sudah terpenuhi, pelaku tetap kami proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Margono.
Kini, ANDP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto