get app
inews
Aa Text
Read Next : Desakan Pengusutan Tuntas Korupsi Dana BLUD Mojokerto Menguat, 27 Puskesmas Terseret

Danyang Mojopahit Bakar Dupa di Gedung DPRD Mojokerto, Ini yang Diminta!

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:12 WIB
header img
Suasana ruang rapat DPRD Kabupaten Mojokerto mendadak berbeda dari biasanya pada Kamis (19/6/2025). Asap tipis dari dupa dan aroma wangi khas memenuhi ruangan. Foto iNewsSurabaya/aries

Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah Bumi Trowulan sebagai pusat peradaban Majapahit yang menjadi aset budaya nasional.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi aspirasi para penggiat budaya tersebut. Ia berjanji akan mengundang pihak PT BMT serta Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur dalam RDP lanjutan.

"Ada informasi bahwa gudang itu bukan hanya tempat penyimpanan, tapi bisa jadi digunakan untuk produksi rokok. Ini harus diklarifikasi. Kami ingin tahu perizinan dan peruntukannya secara jelas," ujar Any.

Dalam RDP awal, DPRD baru mengundang perwakilan dari Pemkab Mojokerto seperti Dinas PUPR, DLH, dan DPMPTSP. Pihak-pihak tersebut juga mempertanyakan status lahan yang dimaksud.

Anggota Komisi I DPRD Mojokerto, Jatmiko, menambahkan bahwa wilayah Trowulan memang diyakini masih menyimpan banyak situs bersejarah yang belum digali atau teridentifikasi. Menurutnya, pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Aliansi Danyang Mojopahit. Tanpa para sesepuh ini, kita mungkin kurang memahami betapa besarnya potensi wisata budaya kita,” ungkap Jatmiko.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan bersama BPK Wilayah XI Jawa Timur untuk memastikan apakah lokasi pembangunan gudang PT BMT berada di kawasan cagar budaya.

Lebih lanjut, Jatmiko menyayangkan rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata sejarah di Mojokerto, meskipun daerah ini menyimpan kekayaan budaya yang luar biasa.

"Kalau dibandingkan dengan Solo, Yogyakarta, apalagi Bali, PAD kita dari sektor wisata masih sangat tertinggal. Ini bisa menjadi peluang jika situs-situs bersejarah dikelola dengan benar," pungkasnya.

Jika terbukti melanggar, pembangunan yang merusak kawasan cagar budaya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. DPRD Mojokerto memastikan akan merekomendasikan tindakan tegas kepada Bupati jika pelanggaran benar-benar terjadi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut