SIDOARJO, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berupaya meningkatkan kepesertaan para pekerja di sektor formal.
Salah satunya dengan menggandeng DPD SPN Jawa Timur melalui forum diskusi untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan yang dilaksanakan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Ketua DPD SPN Jawa Timur, Nuryanto, didampingi Wakil Ketua dan anggota Perwakilan DPD SPN Jawa Timur.
Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya raya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan perusahaan daftar sebagian dan perusahaan menunggak iuran memang menjadi masalah yang terus dioptimalkan penyelesaiannya.
Saat ini masih ada perusahaan yang belum patuh mengikutsertakan pekerja mereka dalam program jaminan sosial. Misalnya perusahaan yang memiliki 3.000an pekerja, tetapi yang diikutkan hanya 100 pekerja saja.
"Solusi dan formula teknis penyelesaiannya hingga pengenaan sanksi sudah jelas diatur di peraturan perundang-undangan dan kami pastikan penerapannya akan dioptimalkan tahun ini," kata Deny, Selasa (29/3/2022).
Dukungan DPD SPN Jawa Timur, lanjutnya, dalam hal pelaporan ketidakpatuhan perusahaan – perusahaan di Jawa Timur sangat dibutuhkan. Hal itu untuk memastikan seluruh pekerja sudah terdaftar pada program BPJamsostek, serta tertib iuran dibayar tepat waktu di setiap bulannya.
Deny berharap, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DPD SPN Jawa Timur dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai visi dan misi yang mulia yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja terutama pekerja diwilayah Jawa Timur.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Deny
Sementara itu Ketua DPD SPN Jawa Timur, Nuryanto sangat mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan terus mengawal kepatuhan badan usaha dibawah DPD SPN.
"Kami mengakui bila BPJS ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan. Tentunya dengan menggandeng kami di SPN seperti ini bisa muncul format atau action plan yang akan dilakukan bersama untuk meningkatkan kepatuhan," ujarnya.
Bagi DPD SPN Jatim, kepatuhan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja menerima hak jaminan sosialnya sesuai aturan yang berlaku. "Hal inilah yang perlu disinergikan untuk meningkatkan kepesertaan," ucapnya.
Nuryanto menambahkan, DPD SPN akan melapor ketidakpatuhan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan.
"Harapannya dengan sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama dengan DPD SPN, bisa melakukan pengawasan ke perusahaan, untuk mendorong kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Nuryanto.
Editor : Ali Masduki