get app
inews
Aa Read Next : Kapal Garden Hotel Ajak Masyarakat Malang Tanam Pohon dengan Cinta, Begini Serunya

5.000 Bibit Pohon Ditanam TSPM Cegah Pemanasan Global

Selasa, 29 Maret 2022 | 09:07 WIB
header img
Aksi tanam 5.000 bibit pohon cegah pemanasan global di Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Ist

SURABAYA,iNews.id - Sebagai bentuk kepedulian perusahaan dalam rangka mencegah pemenasan global dan menjalankan komitmen environment social governance (ESG), PT Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) Pasuruan menggelar aksi penanaman 5.000 bibit pohon.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Pasuruan dan Kepala Bea Cukai Jawa Timur dan sejumlah stakeholder juga dilakukan sosialisasi kampanye Gempur Rokok Ilegal sebagai komitemen perusahaan dalam mendukung program pemerintah.

Menurut Presiden Direktur PT TSPM atau yang dikenal dengan Korea Tomorrow and Global (KT&G TSPM) Pasuruan, Hong Won Tack, produsen rokok yang dikelolanya ikut tergerak membasmi rokok ilegal karena merugikan produsen rokok legal.

"Kami serius membantu mengkampanyekan gempur peredaran rokok ilegal karena sangat merugikaan masyarakat dan juga negara," ujarnya, kemarin.

Bersamaan dengan kampanye ini, PT TSPM juga berusaha mengokohkan diri sebagai bagian dari kampanye global tentang perubahan iklim, yaitu dengan menggelar kegiatan penanaman 5.000 pohon.

Ribuan tanaman yang terdiri dari pohon klengkeng, durian dan alpukat itu ditanam di 3 lokasi, yakni di Desa Sekarmojo, Cendono dan desa Dayurejo.

Program CSR berupa penanaman ribuan pohon di area yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pasuruan itu diklaim sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup.

"Jumlah yang kami tanam tahun ini bertambah menjadi 5.000 pohon, atau lebih banyak dibanding yang kami tanam pada 2020 lalu sebanyak 1.750 pohon," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut