Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan Tak Bertuan, Aparat Lakukan Penyelidikan Intensif
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Praktik pembalakan liar kembali mencoreng kelestarian hutan di Banyuwangi, Jawa Timur. Sebanyak 72 batang kayu jati tanpa dokumen resmi ditemukan menumpuk di lahan kosong di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Rabu (25/6/2025).
Penemuan kayu bernilai tinggi tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas illegal logging atau penebangan liar yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kayu-kayu jati itu ditemukan dalam kondisi terbuka, tanpa penutup dan tidak dilengkapi surat jalan resmi.
Informasi awal berasal dari laporan seorang warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area selatan Pasar Pesanggaran. Warga tersebut segera melaporkan ke pihak Perhutani, yang kemudian melakukan pengecekan di lokasi bersama jajaran kepolisian dan polisi kehutanan.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Maskur, melalui Kanitreskrim Aiptu Heru Prasetyo, membenarkan temuan tersebut. Pihaknya bersama petugas dari Perum Perhutani BKPH Sukomade dan tim Polhutmob segera mengamankan lokasi.
"Kami saat ini mengamankan seluruh kayu jati yang ditemukan sebagai barang bukti. Tim juga tengah menyelidiki asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," ungkap Aiptu Heru, Rabu siang.
Dari hasil pendataan awal, diketahui total ada 72 batang kayu jati berbagai ukuran. Diduga kuat kayu tersebut berasal dari kawasan RPH Kesilirbaru, BKPH Sukomade, yang berada dalam wilayah administrasi Desa Pesanggaran.
Aparat gabungan dari Polsek Pesanggaran, Perhutani, dan Polhutmob masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik kayu ilegal tersebut. Aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung seperti ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di sekitar mereka. Peran warga sangat penting dalam menjaga hutan dari eksploitasi ilegal," tegas Aiptu Heru.
Menanggapi penemuan ini, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, mengapresiasi tindakan cepat aparat Kepolisian dan tim lapangan yang sigap mengamankan lokasi.
"Kami berterima kasih kepada Polsek Pesanggaran dan seluruh tim atas kolaborasi yang baik. Penanganan seperti ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi lintas instansi mampu melindungi hutan dari aksi-aksi merusak," ujar Wahyu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa illegal logging masih menjadi persoalan serius di Banyuwangi. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga merugikan negara dari segi ekonomi serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar hutan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya menekan angka pembalakan liar melalui patroli, edukasi masyarakat, hingga penindakan tegas terhadap pelaku.
Editor : Arif Ardliyanto