Bejat! Kakek di Surabaya Cabuli Gadis Disabilitas, Korban Alami Trauma Berat
Senin, 30 Juni 2025 | 10:28 WIB
Meski sempat berkilah bahwa hubungan yang terjadi atas dasar suka sama suka, MS akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung bertindak cepat.
“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 atau 289 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dan pencabulan,” tambah Iptu Suroto.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang kerap menjadi korban kekerasan seksual. Kukuh mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada penahanan semata, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum dan mempercepat pengesahan kebijakan perlindungan perempuan dan kelompok rentan.
Editor : Arif Ardliyanto