Wanita Cantik Ini Diduga Lakukan Penipuan Umrah Murah, Begini Pengakuan Korban
Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
Atas dugaan kejahatannya, Septin Marina Syahrazad terancam dijerat dengan Pasal Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang. Jika terbukti, ia bisa dijatuhi hukuman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Fenomena penipuan umrah murah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Polda Jatim dan sejumlah organisasi keagamaan mengimbau agar calon jemaah hanya menggunakan jasa travel umrah resmi yang terdaftar di Kemenag, serta tidak mudah percaya dengan tawaran di luar logika pasar.
Penting juga bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas agen, meminta bukti dokumen resmi, dan tidak mudah tergiur dengan istilah "kuota sisa" atau "diskon besar".
Editor : Arif Ardliyanto