Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp2,4 M di Bank BUMN Pare Kediri, Dua Pegawai dan Seorang Calo Ditahan
KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Kasus korupsi kembali mengguncang dunia perbankan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank BUMN ternama di Cabang Pare, Kediri.
Dua pegawai bank berinisial AS dan OS, serta seorang calo berinisial S, diduga kuat memainkan peran penting dalam skema penipuan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp2,4 miliar.
Kasus ini bermula pada akhir 2022, saat seorang warga berinisial AP mengajukan permohonan kredit kepada bank. Permohonan itu tak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara AS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di bank tersebut.
AS kemudian mengenalkan AP kepada S, seorang calo yang disebut-sebut memiliki “jaringan dalam” untuk meloloskan kredit. Namun, ada syarat tak biasa—pengajuan pinjaman harus dilakukan menggunakan identitas orang lain dan dokumen jaminan berupa sertifikat atas nama para “nasabah fiktif”.
Seluruh dokumen, mulai dari identitas hingga berkas usaha fiktif, difabrikasi oleh S dan diserahkan ke OS, pegawai bank lainnya. OS lalu menyampaikan berkas tersebut kembali ke AS untuk diproses.
“AS dan OS menyusun strategi agar pengajuan terlihat layak disetujui oleh pihak pemutus kredit. Mereka menyebut para peminjam punya usaha produktif padahal semuanya fiktif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Susanto.
Setelah kredit cair, dana pinjaman sepenuhnya digunakan oleh AP. Namun, karena nama peminjam dan jaminan bukan milik AP, dana tersebut tidak pernah dikembalikan, dan para “nasabah” fiktif tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil audit independen, ditemukan adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersial Kecil yang berlangsung selama 2023 hingga 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.435.117.650.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan sangat mungkin akan menyeret pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik lancung ini.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat. Ini bentuk komitmen Kejari Kediri dalam memberantas korupsi, terutama di sektor vital seperti perbankan,” tegas Iwan.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi industri perbankan, terutama institusi keuangan milik negara, untuk memperkuat pengawasan internal dan menutup celah penyalahgunaan wewenang.
Dengan semakin canggihnya modus kejahatan kerah putih, kolaborasi antara aparat hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci utama mencegah kebocoran anggaran serta penyelewengan dana publik.
Editor : Arif Ardliyanto