get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Surabaya Ngamuk! Pintu Kaca "Halangi" Tugas Jurnalistik, Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers!

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:31 WIB
header img
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN dengan Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh sebuah Bank BUMN di Jember. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Mandiri Semboro (MUMS) dari tahun 2021 hingga 2023.

Para tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Ketua KSP MUMS, Saptadi (SD), Manager KSP MUMS, Ika Anjarsari Ningrum (IAN), serta MFH, Kepala Cabang Bank BUMN Jember periode 2018-2023. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp125 miliar. 

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan, mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya," ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Kasus ini bermula ketika Bank BUMN Kantor Cabang Jember menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut seharusnya disalurkan hanya kepada petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro, sesuai dengan kontrak giling dan Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Namun, temuan kejaksaan menunjukkan ada manipulasi data yang sangat masif. "Banyak petani tebu yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit, ternyata tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan petani tebu sama sekali," jelas Mia. 

Pengurus KSP MUMS menggunakan data palsu dan meminjam identitas orang lain untuk mendapatkan persetujuan kredit.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut