get app
inews
Aa Text
Read Next : Modal BPR Jatim Naik Rp500 Miliar, Akses Pembiayaan UMKM Semakin Luas

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Dimulai Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Memanfaatkannya

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
header img
Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini bukan hal baru, melainkan telah menjadi agenda tahunan yang kini memasuki tahun keenam pelaksanaannya.

“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban rakyat serta memperbarui data kepemilikan kendaraan yang selama ini belum valid karena belum dibalik nama,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan sanksi administrasi, penghapusan denda, dan keringanan pokok pajak yang tertunda. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah tahun 2025.

Jenis Pembebasan Pajak yang Diberikan :

1. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan PKB progresif

3. Bebas pokok tunggakan dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk:

- Pemilik motor roda dua dari keluarga kurang mampu

- Pengendara ojek online

- Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha kecil

- Wajib pajak yang terdaftar dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut