15 Kapal LCT Dihentikan di Pelabuhan Ketapang, Polresta Banyuwangi Gerak Cepat Atasi Kemacetan
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Situasi mendadak terjadi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, ketika sebanyak 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) dihentikan operasionalnya karena dinyatakan tidak layak berlayar oleh Otoritas Kesyahbandaran Kelas III Tanjungwangi. Keputusan mendadak ini berdampak langsung pada lalu lintas logistik dan kendaraan penumpang, sehingga memicu perhatian dari aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Polresta Banyuwangi langsung mengambil langkah cepat dan terukur untuk mengantisipasi kemacetan dan potensi gangguan keamanan di kawasan pelabuhan. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra, jajaran kepolisian turun ke lapangan untuk menata arus kendaraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami mengerahkan personel dari Satlantas, Sabhara, hingga Polsek terdekat untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa penyeberangan,” ujar Kombes Pol Rama dalam keterangannya, Kamis (18/7/2025).
Dalam kondisi normal, kapal-kapal di Pelabuhan Ketapang melakukan proses bongkar muat setiap 10–15 menit. Namun, setelah LCT tidak lagi beroperasi, penumpukan kendaraan tak bisa dihindari. Antrian kendaraan barang dan penumpang pun memanjang hingga ke jalur utama menuju pelabuhan.
Melihat potensi kemacetan semakin parah, Polresta Banyuwangi melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk pengalihan jalur kendaraan dari dan menuju pelabuhan. Petugas juga aktif mengatur zona parkir sementara bagi kendaraan yang menunggu giliran masuk pelabuhan.
“Kami tak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga menyosialisasikan informasi kepada sopir dan pengguna jasa pelabuhan agar tetap tertib dan mematuhi arahan petugas,” jelas Kapolresta.
Editor : Arif Ardliyanto