Viral! Pegawai BOT Finance Disekap Anggota Ormas di Surabaya, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:58 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan kelima anggota ormas itu sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal tentang kekerasan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Para pelaku terbukti melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan keresahan di masyarakat,” tutup Edy.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan ormas dalam aktivitas yang menyerupai aksi main hakim sendiri. Polrestabes Surabaya pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
Editor : Arif Ardliyanto