Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Banyuwangi, Uniknya Pelaku Gunakan Printer Rumahan
Secara keseluruhan, polisi menyita: 11 lembar uang palsu pecahan Rp10.000, 1 printer rumahan, 1 buah kaca, 1 gunting, 2 silet, 2 penggaris (logam dan plastik), 24 lembar uang palsu rusak
AP kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Purwoharjo. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama di area pasar dan toko-toko kecil. Apabila menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Editor : Arif Ardliyanto