Sepanjang Juli 2025, Polda Jatim Bekuk 12 Pelaku Curanmor, 17 Motor dan 1 Mobil Disita
SURABAYA, iNewsSurabaya.d – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan kejahatan jalanan. Sepanjang Juli 2025, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah provinsi ini.
Para tersangka berasal dari beberapa kabupaten, yakni empat orang dari Malang, enam dari Pasuruan, dan dua lainnya dari Lumajang. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita total 17 sepeda motor dari berbagai merek, satu unit mobil pikap, handphone, mesin, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan jaringan curanmor ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim. "Dari 12 orang yang ditangkap, satu di antaranya masih di bawah umur dan saat ini telah ditempatkan di balai pemasyarakatan khusus anak," ungkap Jules dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Para pelaku diduga beraksi di tujuh lokasi kejadian yang tersebar di empat kabupaten: Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Wilayah Malang menjadi titik terbanyak dengan empat lokasi pencurian, sementara tiga kabupaten lainnya masing-masing terdapat satu TKP.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya kendaraan hasil curian, tetapi juga satu unit mesin bermerek Gaby, satu kunci T yang digunakan saat beraksi, dua kaos milik tersangka berinisial MS dan AS, serta beberapa unit ponsel.
Jules menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari laporan dan peran aktif masyarakat yang segera memberikan informasi kepada polisi. “Kami mengapresiasi kerja keras anggota Ditreskrimum Polda Jatim yang sigap menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto