Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sound Horeg Menggelegar Tengah Malam, Pria di Jombang Ngamuk Bawa Sajam Saat Ditegur Warga
Advertisement . Scroll to see content

Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya

Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:55 WIB
  • author Lukman Hakim
Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa SE ini akan menjadi acuan hukum dan teknis terkait pemakaian pengeras suara yang selama ini menimbulkan kontroversi di sejumlah wilayah. Foto iNewsSurabaya/lukman

Meski surat edaran belum resmi diteken, penindakan di lapangan tetap dilakukan. Sejumlah kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan telah dibubarkan oleh aparat keamanan sebagai langkah preventif. 

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pengaturan berlaku untuk seluruh bentuk penggunaan pengeras suara, baik untuk pawai, kegiatan keliling, maupun event statis. Pemprov ingin memastikan bahwa aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan, tanpa menimbulkan keresahan bagi warga lainnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap tak ada lagi benturan antara penyelenggara kegiatan dan warga yang merasa terganggu.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut