get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Gangguan Keamanan di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Sakti

Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya

Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:55 WIB
header img
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa SE ini akan menjadi acuan hukum dan teknis terkait pemakaian pengeras suara yang selama ini menimbulkan kontroversi di sejumlah wilayah. Foto iNewsSurabaya/lukman

Meski surat edaran belum resmi diteken, penindakan di lapangan tetap dilakukan. Sejumlah kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan telah dibubarkan oleh aparat keamanan sebagai langkah preventif. 

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pengaturan berlaku untuk seluruh bentuk penggunaan pengeras suara, baik untuk pawai, kegiatan keliling, maupun event statis. Pemprov ingin memastikan bahwa aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan, tanpa menimbulkan keresahan bagi warga lainnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap tak ada lagi benturan antara penyelenggara kegiatan dan warga yang merasa terganggu.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut