get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Kisah Santriwati Bawah Umur  Banyuwangi Diperkosa, Ini Modusnya

Jum'at, 01 April 2022 | 10:19 WIB
header img
Santriwati asal Kecamatan, Cluring Banyuwangi harus menanggung malu seumur hidup

BANYUWANGI. iNews.id - Santriwati asal Kecamatan, Cluring Banyuwangi harus menanggung malu seumur hidup. Ia dibawa kabur dan diperkosa di rumah temannya yang berada di Dusun Tlogosari, Desa jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.

Santriwati ini disetubuhi terlapor bernama MIL (20). Menurut orang tua korban,  anak perempuannnya disetubuhi tanggal 9 Maret. Tidak terima dengan kelakuan terhadap terlapor, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setempat.

"Kami harap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku "kata Saefuddin Zuhri, selaku Ayah kandung korban.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, IPDA Gatot Suryawan, membenarkan kasus ini orang tua korban sudah membuat laporan Polisi. Selain itu korban juga sudah diperiksa oleh penyidik. “Kasus ini sudah dilaporkan,” katanya.

Gatot menambahkan bahwa pada hari minggu tanggal (6/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, MIL telah membawa lari korban sebut saja Bunga tanpa izin keluarga korban. Bunga salah satu santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) diwilayah Blokagung.

Pada hari senen (28/3/2022) sekitar pukul 09.00 wib,  petugas Polsek Tegalsari dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gatot Suryawan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan gadis bawah umur. Dengan dasar tersebut pelaku bernama MIL tersebut digelandang ke  Polsek Tegalsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pelaku saat di tanya oleh penyidik mengakui bahwa dirinya telah menyetubui gadis bawah umur. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu potong baju seragam sekolah warna coklat muda, 1 potong rok seragam sekolah warna coklat tua, 1 buah celana dalam warna cream.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 th 2002  tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP,"kata IPDA Gatot Suryawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut