get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret

Kasus Admin Grup Gay di Surabaya Masuk Tahap Kejaksaan, Jaksa Serius Teliti Berkas Perkara

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:53 WIB
header img
Kasus admin grup Facebook berisi konten pornografi sesama jenis yang sempat menghebohkan warga Surabaya ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua admin grup, yakni MFK (24), warga Dupak Megersari, Surabaya, dan GR (36), warga Paki, Sidoarjo.

Kapolres Pelabuhan, AKBP Yahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan aktif sebagai admin sekaligus pengunggah konten yang melanggar norma kesusilaan.

“Motifnya untuk mempertemukan anggota yang memiliki ketertarikan sesama jenis, sekaligus membagikan konten pornografi di dalam grup tersebut,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tergolong berat, mengingat dampak negatif dari penyebaran konten tersebut di ruang publik digital.

Saat ini, masyarakat menantikan langkah berikutnya dari pihak kejaksaan. Apabila berkas segera dinyatakan lengkap, sidang perdana kasus ini diprediksi bakal menarik perhatian publik, mengingat tingginya sorotan terhadap penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut