Daerah Lain Naikkan Pajak, Pemkot Mojokerto Malah Pesta Diskon, Segini Besarannya
Bagi warga yang masih merasa keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot mempersilakan pengajuan keringanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada atau Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.
Tak hanya mendapatkan diskon, wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo berkesempatan memperoleh 1 tiket umrah dalam program Gebyar Hadiah PBB-P2 2025.
Wali Kota berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Semoga kebijakan ini mendorong semangat warga untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutup Ning Ita.
Kebijakan potongan pajak dan hadiah umrah ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga, sekaligus strategi efektif meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto