Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Terbaru Hiburan Malam di Mojokerto Selama Ramadan, Satpol PP Siap Razia Tanpa Toleransi
Advertisement . Scroll to see content

Daerah Lain Naikkan Pajak, Pemkot Mojokerto Malah Pesta Diskon, Segini Besarannya

Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:14 WIB
  • author Aries
Daerah Lain Naikkan Pajak, Pemkot Mojokerto Malah Pesta Diskon, Segini Besarannya
Pemkot Mojokerto mengambil langkah berbeda dengan daerah lain dengan memberikan potongan pembayaran pajak hingga 40 persen bagi wajib pajak pada tahun 2025. Foto iNewsSurabaya/Aries

Bagi warga yang masih merasa keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot mempersilakan pengajuan keringanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada atau Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.

Tak hanya mendapatkan diskon, wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo berkesempatan memperoleh 1 tiket umrah dalam program Gebyar Hadiah PBB-P2 2025.

Wali Kota berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Semoga kebijakan ini mendorong semangat warga untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutup Ning Ita.

Kebijakan potongan pajak dan hadiah umrah ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga, sekaligus strategi efektif meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut