get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejanggalan Alamat Palsu di Sidang Kepailitan Surabaya, Proses Penggantian Kurator Diduga Dihambat

PKPU Ditolak, Pengadilan Buktikan Jawa Pos Tidak Punya Utang Dividen ke Dahlan Iskan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:18 WIB
header img
Pengadilan Niaga Surabaya resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Niaga Surabaya resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Menteri BUMN tersebut terhadap perusahaan media terbesar di Indonesia itu.

Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court. Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menilai seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menolak permohonan PKPU, tetapi juga menghukum Dahlan Iskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu dasar gugatan PKPU adalah klaim adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta dugaan utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, hakim menegaskan tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," demikian pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, tudingan adanya dividen yang belum dibayarkan juga dipatahkan. Menurut hakim, seluruh dividen beserta bunga yang menjadi hak Dahlan Iskan telah disalurkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah dan diterima langsung oleh Dahlan.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menegaskan perusahaan tidak memiliki utang kepada pihak manapun. Meski begitu, pihaknya tetap menghargai kontribusi para tokoh yang pernah menjadi bagian dari Jawa Pos, termasuk Dahlan Iskan.

"Namun, PT Jawa Pos tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang dilandasi iktikad tidak baik maupun perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan," ujar Sajogo. Ia bahkan menyebut Jawa Pos sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut atas upaya hukum Dahlan.

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menilai adanya rencana pelaporan balik terhadap kliennya justru menunjukkan sikap intimidatif.

“Seharusnya, setiap perbedaan pandangan diarahkan pada pencarian solusi yang konstruktif dan berkeadilan, bukan dipertajam menjadi konflik yang hanya merugikan semua pihak,” tegas Johanes.

Putusan ini menjadi babak baru dalam hubungan antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos. Pengadilan telah menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan maupun pihak lain, sehingga perusahaan dinyatakan bersih dari tuduhan yang diajukan.

Ke depan, publik akan menantikan apakah Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan langkah hukum lanjutan atau memilih jalan damai untuk menutup polemik berkepanjangan ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut