Danantara Pastikan Serap Gula Petani, Harga Dijaga Rp14.500 per Kg
BPI Danantara akan membeli gula petani dengan harga acuan Rp14.500 per kilogram. Pemerintah bahkan mengalokasikan anggaran Rp1,5 triliun untuk menyerap produksi dalam negeri. Dengan ketentuan tersebut, penjualan gula di tingkat produsen di bawah harga resmi tidak diperbolehkan.
Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menekankan bahwa kualitas gula petani harus terus ditingkatkan agar sesuai standar. Selain itu, distribusi gula rafinasi dilarang masuk ke pasar eceran demi melindungi konsumen.
“Satgas Pangan Polri akan mengawasi secara ketat peredaran gula dan menindak tegas pelanggaran, khususnya terkait penjualan gula rafinasi ke pasar ritel,” tegas Andriko.
Dengan adanya kolaborasi Danantara, SGN, ID Food, serta dukungan penuh pemerintah, kebijakan penyerapan gula petani diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga stabilitas harga, ketersediaan stok, dan kesejahteraan petani tebu rakyat.
Editor : Arif Ardliyanto