Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Tidak Ada PHK Massal di PT Gudang Garam, Hanya Pensiun Dini?
Kamis, 11 September 2025 | 10:15 WIB
Di sisi lain, manajemen PT Gudang Garam Tbk juga memberikan klarifikasi terkait isu PHK massal yang sempat viral di media sosial. Pihak perusahaan menegaskan, jumlah karyawan yang dilepas hanya 309 orang dengan mekanisme normatif, seperti masa pensiun dan berakhirnya kontrak kerja.
Direktur & Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, dalam keterangannya yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa perusahaan selalu berkomitmen memberikan hak karyawan sesuai aturan perundang-undangan.
“Jika perusahaan perlu menyesuaikan skala operasional, semuanya tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Heru.
Editor : Arif Ardliyanto