get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikon Baru Surabaya, Parkir Vertikal Otomatis dan Modern Milik MHSB Siap Beroperasi 1 Desember 2025

Kerusuhan Surabaya, 6 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Masuk Kejaksaan

Kamis, 11 September 2025 | 17:01 WIB
header img
Kejari Surabaya meneliti SPDP 6 Tersangka Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari yang mengakibatkan kerusakan. Foto iNewsSurabaya/ist

Kerusuhan bermula dari aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Aksi yang awalnya berjalan damai berubah ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Situasi semakin tidak terkendali saat massa dipukul mundur dari area Grahadi.

Sebagian massa kemudian bergerak ke kawasan Tegalsari. Dalam kondisi penuh amarah, mereka merusak fasilitas umum dan menjadikan Mapolsek Tegalsari sebagai sasaran utama. Gedung Polsek dibakar hingga seluruh isi kantor, termasuk dokumen penting, komputer, dan perlengkapan operasional kepolisian, hangus dilalap api.

Saksi mata menyebut sempat terjadi penjarahan sebelum kebakaran membesar. Beberapa barang dikeluarkan dari kantor lalu dibakar bersama bangunan utama. Kobaran api yang cepat membuat penyelamatan mustahil dilakukan, menyisakan puing-puing bangunan.

Dengan diterimanya enam SPDP, Kejari Surabaya kini fokus meneliti berkas perkara secara detail. Langkah ini menjadi tahap krusial sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan meneliti setiap berkas secara mendalam agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Ida Bagus.

Kasus pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut objek vital negara sekaligus keamanan kota. Proses hukum terhadap para tersangka akan menjadi ujian penegakan hukum di tengah sorotan masyarakat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut