Warga Surabaya Segel Simbolis Kantor PDAM, Desak Eksekusi Putusan Pengadilan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Soeradji dengan Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya kembali mengemuka. Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Pergerakan Arek Surohoyo (KomPAS) bersama kuasa hukum ahli waris menggelar aksi damai di depan kantor PDAM, Rabu (10/9/2025).
Dalam aksi tersebut, massa melakukan penyegelan simbolis pada kantor perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya. Mereka menilai PDAM belum melaksanakan amar putusan pengadilan yang sejak lama berkekuatan hukum tetap, mulai dari putusan PN Surabaya Nomor 1385/1978, PT Surabaya Nomor 108/1980, hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 340 K/Sip/1981.
“Kami datang dengan damai, hanya ingin mengingatkan PDAM agar menghormati putusan pengadilan. Tanah ini adalah hak milik ahli waris yang sah,” tegas Heru Suprijanto, kuasa hukum ahli waris.
Sebelumnya, pihak ahli waris sudah melayangkan permohonan audiensi kepada manajemen PDAM sebanyak dua kali. Namun, menurut mereka, pertemuan hanya difasilitasi dengan bagian hukum dan humas, bukan langsung dengan Direktur Utama.
“Padahal kami berharap bisa berdialog dengan pucuk pimpinan. Karena tidak ada kepastian, aksi penyegelan simbolis ini terpaksa kami lakukan,” ujar Yanto Ireng, pendamping KomPAS.
Aksi massa berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah spanduk terbentang di depan kantor PDAM dengan tulisan, “Tanah Ini Milik Ahli Waris”, “Hormati Putusan MA”, hingga “Segel Rakyat untuk PDAM”.
Kuasa hukum menegaskan, penyegelan tersebut hanya bersifat simbolis. Tujuannya untuk mengingatkan publik bahwa ada persoalan hukum serius terkait aset kota yang belum tuntas. Mereka juga meminta Pemkot Surabaya turun tangan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait aksi maupun tuntutan warga.
Editor : Arif Ardliyanto