Pengusaha Warung dan Oknum Mantri Bank di Kediri Terjerat Kredit Fiktif, Nilainya Capai Rp4,8 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, praktik kredit fiktif ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855.000.000.
Kejari Kediri menegaskan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini. “Kami berkomitmen mengusut tuntas, tidak ada toleransi untuk tindak korupsi, apalagi menyangkut penyalahgunaan dana perbankan milik negara,” tegas Iwan.
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat bank lain yang diduga mengetahui proses pencairan kredit. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia perbankan agar memperketat sistem pengawasan kredit, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda praktik pinjaman ilegal yang merugikan negara dan berisiko hukum berat.
Editor : Arif Ardliyanto