Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Praktik HP Ilegal dan Bisnis Gelap di Lapas Bakal Disikat Habis, Pidana Pelaku Menunggu
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Warung dan Oknum Mantri Bank di Kediri Terjerat Kredit Fiktif, Nilainya Capai Rp4,8 Miliar

Jum'at, 12 September 2025 | 08:11 WIB
  • author Joko
Pengusaha Warung dan Oknum Mantri Bank di Kediri Terjerat Kredit Fiktif, Nilainya Capai Rp4,8 Miliar
Dugaan korupsi kredit fiktif kembali mencuat di Kediri. Seorang pengusaha warung makan berinisial YW bersama oknum pegawai bank berinisial YP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kediri. Foto iNewsSurabaya/joko

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, praktik kredit fiktif ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855.000.000.

Kejari Kediri menegaskan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini. “Kami berkomitmen mengusut tuntas, tidak ada toleransi untuk tindak korupsi, apalagi menyangkut penyalahgunaan dana perbankan milik negara,” tegas Iwan.

Saat ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat bank lain yang diduga mengetahui proses pencairan kredit. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia perbankan agar memperketat sistem pengawasan kredit, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda praktik pinjaman ilegal yang merugikan negara dan berisiko hukum berat.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut