Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Duit Parkir Surabaya Diduga Bocor, DPRD Soroti Setoran yang Tak Pernah Tembus 60 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Tak Berizin, 155 Reklame Ilegal Ditertibkan Pemkot Surabaya

Rabu, 17 September 2025 | 07:24 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Tak Berizin, 155 Reklame Ilegal Ditertibkan Pemkot Surabaya
Satpol PP urabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal, Pemkot menegaskan Pentingnya Izin Resmi. Foto iNewsSurabaya/ist

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum tindakan tegas dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan agar pemilik bisa membongkar reklame secara mandiri.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, Satpol PP yang akan menurunkan langsung,” ujar Zaini menegaskan.

Zaini menekankan bahwa operasi ini tidak bersifat insidental, melainkan program rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan reklame ilegal yang masih terpasang di berbagai titik.

“Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menjaga kota ini tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut