get app
inews
Aa Text
Read Next : Aset Besar, Setoran Kecil: DPRD Jatim Beber Kinerja BUMD yang Beratkan APBD

Tak Berizin, 155 Reklame Ilegal Ditertibkan Pemkot Surabaya

Rabu, 17 September 2025 | 07:24 WIB
header img
Satpol PP urabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal, Pemkot menegaskan Pentingnya Izin Resmi. Foto iNewsSurabaya/ist

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum tindakan tegas dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan agar pemilik bisa membongkar reklame secara mandiri.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, Satpol PP yang akan menurunkan langsung,” ujar Zaini menegaskan.

Zaini menekankan bahwa operasi ini tidak bersifat insidental, melainkan program rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan reklame ilegal yang masih terpasang di berbagai titik.

“Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menjaga kota ini tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut