Dinyatakan Lulus, Siswi SMA di Surabaya Terancam Tak Terima Ijazah Asli, DPRD Lakukan Hal Ini!
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang siswi SMA di Surabaya, sebut saja AN terancam tidak bisa memperoleh ijazah aslinya meski sudah dinyatakan lulus. Hal ini disebabkan masih adanya tunggakan biaya sekolah sebesar Rp3,1 juta di SMA Tanwir Surabaya.
Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik dan mendapat respons cepat dari DPRD Kota Surabaya. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Azhar Kahfi, turun tangan melakukan advokasi sejak Senin hingga Selasa (15–16/9/2024).
Pada kunjungan pertama, Azhar gagal bertemu dengan pihak sekolah. Namun, pada pertemuan kedua, ia akhirnya bertatap muka dengan Kepala SMA Tanwir Surabaya, Yuni. Pihak sekolah menegaskan bahwa ijazah asli tidak akan diberikan selama tunggakan biaya belum diselesaikan.
“Meski ada subsidi, sekolah hanya bisa menyerahkan fotokopi ijazah legalisir. Ijazah asli baru bisa diserahkan setelah tunggakan dilunasi,” jelas Yuni.
Azhar menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.
“Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran siswa, ijazah bukan alat untuk memaksa orang tua melunasi tunggakan,” tegas Azhar.
Editor : Arif Ardliyanto