Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Korupsi Aset Pemkot
Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa bukti kepemilikan sah. Setahun kemudian, lahan tersebut terkena proyek pelebaran jalan menuju Jembatan Suramadu. Dari situ, ia sempat ditawari ganti rugi bangunan Rp116 juta, namun menolak dan justru menggugat ke pengadilan.
Puncaknya pada 2014, Soendari menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
“Perbuatan terpidana tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menegaskan komitmen kami dalam pemberantasan korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.
Editor : Arif Ardliyanto