get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Operasi Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang Rp30 Miliar

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:27 WIB
header img
Polda Jatim selama tiga bulan berhasil mengungkap kasus TPPU kejahatan narkoba Senilai Rp30 miliar.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) selama Juli hingga September 2025, berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp30,1 miliar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi tiga bulan terakhir yang juga berhasil menindak ribuan kasus narkoba di wilayah Jatim. Selama periode tersebut, Ditreskoba Polda Jatim mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 199,5 kilogram (kg), ganja 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya.

Dirreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, tim juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berasal dari hasil kejahatan narkoba. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengalirkan keuntungan hasil penjualan narkoba ke aset-aset pribadi berupa kendaraan, properti, dan rekening bank. “Nilai total aset yang kami sita dari kasus TPPU ini sekitar Rp30,1 miliar,” ungkapa ungkap Robert Dacosta saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).

Beberapa kasus menonjol di antaranya melibatkan tersangka TK, pengendali jaringan narkoba di Lapas wilayah Jatim dengan perputaran uang mencapai Rp44 miliar selama 2017–2024 dan aset yang disita senilai Rp10 miliar. Kemudian tersangka H, yang membantu suaminya dalam peredaran narkoba, dengan perputaran uang Rp5 miliar dan aset disita Rp1 miliar.

Kasus lain melibatkan dua saudara kandung, FM dan MFM, yang juga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas dengan perputaran uang Rp15 miliar dan aset senilai Rp13 miliar. Sedangkan tersangka DHS, operator keuangan dari jaringan tersebut, disita aset senilai Rp650 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga mengungkap kasus TPPU serupa dengan total nilai aset masing-masing sekitar Rp1,5 miliar.

Robert menegaskan, Polda Jatim berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan narkoba dan menutup ruang peredaran uang hasil kejahatan tersebut. “Pengungkapan ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jatitm. Kami berharap angka penyalahgunaan narkoba bisa terus ditekan,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut