Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bonek dan Bonita Bakal Saksikan Duel Persebaya Vs Tim Australia, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Advertisement . Scroll to see content

Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati

Senin, 04 April 2022 | 14:50 WIB
  • author Tim iNews.id
Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. (Foto: Antara)

Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim JPU. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Majelis hakim PN Bandung juga menolak menjatuhkan pidana kebiri kimia dan penyitaan aset milik Herry. Bahkan, denda Rp330 juta yang seharusnya dibebankan kepada Herry justru dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (PPA). 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim PN Bandung dalam putusannya.  

Majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.  

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut