get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Kisah Tragis Gadis SMA di Jombang: Diperkosa, Dibunuh dan Dibuang ke Sungai, Begini Nasib Pelakunya

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:22 WIB
header img
Tiga terdakwa Ardiansyah Putra Wijaya (18), Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dituntut hukuman penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA berinisial PRA (19) yang sempat menggemparkan masyarakat. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Rabu (8/10/2025) siang, tiga terdakwa masing-masing Ardiansyah Putra Wijaya (18), Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Selain pidana seumur hidup, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp260 juta kepada keluarga korban. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan keji karena tidak hanya memperkosa, tetapi juga menghabisi nyawa korban secara terencana.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, JPU Andhie Wicaksono menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 junto Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pemerkosaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa penjara seumur hidup dan tetap ditahan, serta membebankan restitusi sebesar Rp260.366.500 kepada saksi Miswan," tegas Andhie saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan, sementara perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma dan keresahan di masyarakat, terutama bagi keluarga korban dan lingkungan sekitar.

Usai mendengar tuntutan, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum untuk berkonsultasi. Pihak pembela menyampaikan akan menyusun pledoi atau pembelaan tertulis dalam waktu dua pekan ke depan.

Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Di luar persidangan, suasana haru dan amarah masih terasa. Widodo, paman korban PRA, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku.

"Kalau keluarga maunya dihukum mati. Seumur hidup itu belum cukup untuk menebus nyawa keponakan saya," ujarnya dengan nada tegas.

Kasus ini bermula pada Senin (10/2/2025), ketika korban PRA diajak oleh para pelaku ke area persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Di lokasi tersebut, korban diperkosa bergiliran setelah sebelumnya diberi minuman keras.

Dalam kondisi lemah, korban kemudian dibawa menggunakan motor oleh Ardiansyah dan Lutfi menuju sungai di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah korban dibuang hidup-hidup ke sungai hingga akhirnya meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan keesokan harinya (11/2/2025) di aliran sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa selain dipengaruhi alkohol, motif utama para pelaku adalah merampas harta benda korban, termasuk sepeda motor Honda Vario dan ponsel miliknya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut