Terlena Sikap Ramah, Emak-emak di Jombang Tertipu Jual Kambing Rp23 Juta dan Ditinggal di Warung
Belakangan diketahui, suami Zuliatin juga ditinggalkan di kawasan Gudo. Sementara delapan ekor kambing mereka dibawa kabur oleh pelaku yang langsung melarikan diri.
Merasa tertipu, keluarga Zuliatin segera melapor ke Polres Jombang. Berkat laporan cepat itu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan ekor kambing.
“Tersangka kami tangkap di hari yang sama pukul 15.20 WIB. Saat ini sudah kami tahan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Margono menambahkan, pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat pernah dipenjara dua kali — pertama pada 2002 karena pencurian, dan kedua pada 2023 atas kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Kini, MS kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kisah yang menimpa Zuliatin menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para peternak atau pelaku jual beli online, agar lebih berhati-hati terhadap pembeli baru yang belum dikenal. Sebab, keramahan dan sikap sopan belum tentu mencerminkan niat baik.
“Saya cuma ingin jual kambing untuk kebutuhan keluarga, tapi malah ditipu. Semoga nggak ada yang mengalami seperti saya lagi,” tutup Zuliatin pelan.
Editor : Arif Ardliyanto