get app
inews
Aa Text
Read Next : Di-PHK Sepihak, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BI Tbk Senilai Rp5,9 Miliar

Pembayaran Royalti Lagu Radio Jadi Sorotan, Begini Jalan Tengah yang Dibicarakan!

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 10:17 WIB
header img
LMKN dan PRSSNI bahas skema baru pembayaran royalti lagu bagi radio. Dialog ini diharapkan hasilkan kebijakan adil bagi pencipta dan industri penyiaran. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Pembahasan soal pembayaran royalti lagu dan musik bagi lembaga penyiaran radio kembali mencuat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk mencari formula baru yang lebih adil dan realistis.

Pertemuan berlangsung di kantor LMKN, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10/2025). Agenda utama adalah membahas mekanisme serta ketentuan pembayaran royalti yang selama ini menjadi perdebatan antara regulator dan pelaku industri penyiaran.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal membangun kesepahaman bersama. Menurutnya, LMKN terbuka terhadap berbagai masukan dari pihak PRSSNI agar kebijakan yang dihasilkan bisa menguntungkan kedua belah pihak.

“LMKN butuh pandangan dan saran dari PRSSNI supaya keputusan yang diambil nanti tepat sasaran serta mampu menjawab tantangan industri penyiaran,” ujarnya.

LMKN berharap hasil dialog ini dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan tarif royalti yang tidak hanya berpihak pada pencipta lagu dan musisi, tetapi juga memperhatikan kemampuan finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menambahkan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu harus tetap ditegakkan, meski banyak pengelola radio kini menghadapi tekanan ekonomi.

“Kami memahami kondisi sulit yang dihadapi radio swasta. Namun, penghormatan terhadap hak komersial dan moral tetap wajib dijalankan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut