get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantuan untuk Aceh dan Sumatra Terus Mengalir, Donasi Warga Hampir Tembus Rp1 Miliar

Kabar Gembira! Warga Surabaya Dapat Diskon Pajak Properti dan Bebas Denda PBB November Ini

Kamis, 06 November 2025 | 09:00 WIB
header img
Pemkot Surabaya meluncurkan program keringanan pajak berupa diskon BPHTB dan bebas denda PBB. Program ini dihadirkan untuk membantu warga sekaligus mendukung sektor properti jelang akhir tahun 2025. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar gembira datang bagi warga Kota Surabaya. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan program keringanan pajak berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah ini menjadi bentuk kepedulian Pemkot terhadap masyarakat sekaligus dorongan bagi warga agar lebih mudah memiliki rumah impian di Kota Pahlawan.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Siti Miftachul Janna, mengatakan bahwa program ini mencakup dua jenis keringanan sekaligus.

“Untuk PBB ada program bebas denda, jadi berapa pun tahun tunggakannya, dendanya langsung dihapuskan. Sementara untuk BPHTB, ada diskon pengurangan pokok hingga 40 persen,” ujar Mifta, Rabu (5/11/2025).

Diskon ini diberikan dengan beberapa ketentuan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Jual-beli di bawah Rp1 miliar: potongan 20 persen, Jual-beli di atas Rp1 miliar: potongan 5 persen, Non jual-beli (waris, hibah, dll) di bawah Rp1 miliar: potongan 40 persen, Non jual-beli antara Rp1–2 miliar: potongan 15 persen dan Non jual-beli di atas Rp2 miliar: potongan 5 persen.

“Yang paling besar memang untuk kategori waris atau hibah dengan nilai di bawah Rp1 miliar, bisa langsung dapat diskon 40 persen,” jelas Mifta.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut