Kabar Gembira! Warga Surabaya Dapat Diskon Pajak Properti dan Bebas Denda PBB November Ini
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar gembira datang bagi warga Kota Surabaya. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan program keringanan pajak berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian Pemkot terhadap masyarakat sekaligus dorongan bagi warga agar lebih mudah memiliki rumah impian di Kota Pahlawan.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Siti Miftachul Janna, mengatakan bahwa program ini mencakup dua jenis keringanan sekaligus.
“Untuk PBB ada program bebas denda, jadi berapa pun tahun tunggakannya, dendanya langsung dihapuskan. Sementara untuk BPHTB, ada diskon pengurangan pokok hingga 40 persen,” ujar Mifta, Rabu (5/11/2025).
Diskon ini diberikan dengan beberapa ketentuan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Jual-beli di bawah Rp1 miliar: potongan 20 persen, Jual-beli di atas Rp1 miliar: potongan 5 persen, Non jual-beli (waris, hibah, dll) di bawah Rp1 miliar: potongan 40 persen, Non jual-beli antara Rp1–2 miliar: potongan 15 persen dan Non jual-beli di atas Rp2 miliar: potongan 5 persen.
“Yang paling besar memang untuk kategori waris atau hibah dengan nilai di bawah Rp1 miliar, bisa langsung dapat diskon 40 persen,” jelas Mifta.
Editor : Arif Ardliyanto