get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Penemuan Diduga Janin di Tempat Sampah Apartemen di Rungkut

Kapolsek Lakarsantri Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Sambikerep

Rabu, 03 Desember 2025 | 06:52 WIB
header img
Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Sandi Putra, mengamankan pelaku curanmor dari amukan massa. (Foto/ist).

Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut