Kapolsek Lakarsantri Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Sambikerep
Rabu, 03 Desember 2025 | 06:52 WIB
Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto