Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Perkuat Komunikasi dengan Media, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolsek Lakarsantri Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Sambikerep

Rabu, 03 Desember 2025 | 06:52 WIB
  • author Andika
Kapolsek Lakarsantri Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Sambikerep
Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Sandi Putra, mengamankan pelaku curanmor dari amukan massa. (Foto/ist).

Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut