get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Subandi Soroti Peran Kawasan Industri dalam Dongkrak Perekonomian Sidoarjo

Kejati Jatim Sita Uang Rp47 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:01 WIB
header img
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat (tengah) menunjukkan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). (Foto : Lukman Hakim).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN. 

Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017.  “Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor  64 Tahun 2015,” terangnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut